Jakarta - Penyidik Pidana Khusus
Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial
(Bansos). Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8
miliar.
Pernyataan itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) R Widyopramono. Ia mengatakan, penyidik telah meningkatkan
kasus tindak pidana korupsi bansos Cirebon tahun anggaran 2009, 2010 dan
2011 dari penyelidikan ke penyidikan.
"Bansos Cirebon telah
ditingkatkan ke penyidikan, dan menetapkan 3 orang tersangka," kata
Widyopramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Senin (19/1/2014) malam.
Widyopramono menjelaskan, dari
tiga tersangka tersebut, salah satunya adalah Wakil Bupati Cirebon aktif
Tasiya Soemadi (TS). Sedangkan dua nama lainnya DPC Kordinator
penyerahan Bansos yakni Subekti Sunoto (SS), dan Emon Purnomo (EP).
"Satu
tersangka adalah masih aktif sebagai Wakil Bupati, dua tersangka
lainnya SS dan EP. Sudah ditetapkan. Total kerugian negara tunggu
berikutnya hasil penyelidikan. Sementara Rp 1,8 miliar," kata
Widyopramono.
Senin (8/12/2014), jaksa memeriksa Wakil Bupati
Cirebon Tasya Soemadi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi
dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Pada
bulan lalu, tim Satsus Tipikor Kejagung dan BPKP memeriksa 260 warga
Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos dari APBD. Pemeriksaan
dilakukan terkait dugaan korupsi penggunaan APBD.
Dana bansos
itu diberikan pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi dan
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi. Kini Tasya menjabat sebagai
Wakil Bupati Cirebon bersama dengan Sunjaya Purwadi yang menjabat Bupati
Cirebon periode 2013-2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar