Bertempat di Off Room Bappeda Kabupaten
Cirebon pada tanggal 27-28 Desember 2011, telah dilaksanakan sosialisasi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031.
Acara sosialisasi di buka oleh Bupati Cirebon Bpk. H.Drs.Dedi Supardi,
MM., dan Paparan oleh Ir. Tatit Konitat, M.M selaku Kepala Bidang Fisik
dan Prasarana. Undangan di hadiri oleh perwakilan SKPD dan
Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Dasar Hukum Penyusunan RTRW Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031, adalah:
- UU No. 26 TAHUN 2007 à Penataan Ruang
- PP No. 10 Tahun 2000 àTingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
- PP No. 26 Tahun 2008 à RTRW NASIONAL
- PP No. 15 Tahun 2010 à Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP 68 Tahun 2010 à Bentuk dan Tata Cara Peran Masy. dlm Penataan Ruang
- Permendagri No.28 Tahun 2008 à Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah
- Perda Prop.Jabar No.22 Tahun 2010 à RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 – 2029
- Perda Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2009 à Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005 - 2025.
Muatan Materi RTRW Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031, meliputi :
- Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
- Rencana Struktur Ruang Wilayah
- Rencana Pola Ruang Wilayah
- Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten
- Arah Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
- Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Untuk lebih lengkapnya Dokumen RTRW Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031 dapat didownload pada link dibawah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar