JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi
Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan
itu diambil melalui mekanisme voting.
Pada saat penyampaian sikap fraksi, Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS,
PDI Perjuangan dan Golkar menyetujui RUU Ormas disahkan menjadi
undang-undang. Sementara itu Partai Hanura, Gerindra dan PAN menolak.
Politikus PKB, Anna Muawanah mengatakan, tidak ada perubahan subtansi
dalam RUU Ormas. Namun demikian memang ada perbaikan-perbaikan untuk
mengakomodir kepentingan Ormas. “Mekanisme sudah ditempuh. PKB
menyetujui RUU ini untuk disahkan,” ujar Anna dalam Rapat Paripurna di
DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
PKS memiliki sikap yang sama dengan PKB. Mereka menilai tidak ada
hambatan kebebasan berserikat dalam pasal-pasal RUU Ormas. UU yang
disahkan itu mengakhiri rezim yang mengikat yaitu UU Nomor 8 tahun 1985.
“Kami sama dengan koalisi, yaitu menerima,” ujar Politikus PKS, Nur
Hasan.
Politikus PDI Perjuangan, Tri Tamtomo mengatakan, selama lima hari
efektif Pansus sudah berupaya untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi
isi dan melakukan kegiatan lain dengan unsur-unsur pimpinan Ormas.
Menurut Tri, upaya-upaya yang dilakukan Pansus harus dihormati dan
dihargai. “Karena itu, kami mohon UU Ormas ini harus dapat persetujuan,
tapi kami saran ke pemerintah untuk lakukan sosialisasi terhadap elemen
pemerintah yang menolak,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar, Agun Gunanjar mengatakan, partainya setuju
RUU Ormas disahkan menjadi UU. “Golkar, mengambil sikap, UU ini sangat
penting, di mana negara untuk mengatur kita. Saya dan istri juga diatur
dalam UU KDRT, apalagi masyarakat. UU ini ditunda untuk apa lagi,” ucap
Agun.
Sementara itu Politikus PAN, Ahmad Rubai mengaku pihaknya belum dapat
menyetujui atau keberatan jika RUU Ormas disahkan menjadi UU Ormas. PAN
kata Ahmad, menilai RUU Ormas sudah bagus. Meski begitu Ormas
menolaknya. “Begitu dikomunikasikan kepada Ormas yang memakainya
menolak,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, UU seharusnya
untuk kepentingan masyarakat banyak. Ia berharap UU itu jangan sampai
menjadi menara gading karena masyarakat ternyata tidak merasakan
kepentingannya.
“Saya kira dengan tidak mengurangi usaha-usaha yang telah dilakukan
oleh teman-teman Pansus, pendekatan dengan ormas harus dilakukan. Apa
substansinya dalam pembuatan UU ini harus untuk kepentingan besama.
Berikan waktu banyak untuk dialog dan yakinkan masyarakat,” kata Martin.
Dari hasil voting ada 311 orang setuju pengesahan RUU Ormas menjadi
UU Ormas. Rinciannya adalah Demokrat 107 orang, Golkar 75 orang, PDI
Perjuangan 62 orang, PKS 35 orang, PPP 22 orang dan PKB 10 orang.
Sementara itu 50 orang menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU.
Dengan rincian PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura enam orang.
Adapun total kehadiran dalam Rapat Paripurna berjumlah 361 orang.
Dengan hasil itu, pimpinan sidang Taufik Kurniawan mengesahkan RUU
Ormas menjadi UU. “Dengan begini, dapat disetujui pengesahan RUU Ormas,”
ucap Taufik. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar