Masa berlaku penggunaan KTP Elektronik E-KTP sekarang ini adalah seumur hidup. Dengan demikian maka perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.
Penyebab alasan e-KTP berlaku seumur hidup salah satunya adalah untuk penghematan anggaran negara seperti dikatakan oleh Reydonnyzar Moenek selaku Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri seperti informasi yang dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Penyebab alasan e-KTP berlaku seumur hidup salah satunya adalah untuk penghematan anggaran negara seperti dikatakan oleh Reydonnyzar Moenek selaku Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri seperti informasi yang dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran terkait masa berlaku KTP elektronik
(KTP-el) seumur hidup yaitu :
- Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
- Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.
"Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis seperti dilansir dari Detik.com.
Tjahjo memaparkan bagi warga yang belum tau hal ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi.
Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang Atau Rusak
E-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa. Dari situ, pemdes wajib menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan.
Dari operator di kecamatan akan disampaikan ke Disdukcapil, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil.
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Sumber : http://tinoberita.blogspot.co.id/2016/01/E-KTP-Seumur-Hidup.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar