Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon menyegel paksa megaproyek perumahan Citraland, PT. Budi Sari Murni Aji, di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jumat Sore, (19/12/2014). |
CIREBON, KOMPAS.com - Corporate Public Relation Manager
Ciputra Group, Eky Merry, menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan
(IMB) proyek perumahan Citraland Cirebon seluas 38 hektar sedang dalam
proses. "Kami pastikan masih dalam proses," ujar Eky kepada Kompas.com, Jumat (19/12/2014) malam.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyegel proyek perumahan Citraland Cirebon yang dikembangkan anak usaha Ciputra Group, PT Budi Sari Murni Aji, Jumat (19/12/2014) sore. Satpol PP juga menghentikan paksa seluruh aktivitas proses pembangunan perumahan yang sedang berjalan di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Lokasi pembangunan megaproyek itu di dua wilayah, yakni Kota dan Cirebon. Tepat di Kabupaten Cirebon, beberapa petugas langsung menggali dan menancapkan papan penyegelan berukuran sekitar satu meter persegi. Baca: 33 Hektar Megaproyek Perumahan Citraland Disegel Satpol PP.
Tak hanya menyegel. Sebagian petugas juga langsung menuju ke areal tengah dan memberhentikan paksa seluruh aktivitas pembangunan. Seluruh pekerja diminta berhenti bekerja dan keluar dari lokasi pembangunan. Bahkan, petugas naik ke lantai dua untuk menghentikan paksa tukang yang masih saja bekerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Abraham Mohamad menegaskan, PT Budi Sari Murni Aji sudah mulai membangun, tetapi belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) Pemerintah Kabupaten Cirebon. Menurut dia, PT Budi Sari Murni Aji melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bab1 Pasal 1 Huruf H.
"Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan infrastruktur itu tidak diperbolehkan selama perizinannya belum lengkap. Untuk perumahan CItraland ini belum mengantongi surat IMB,” tegas Abraham di lokasi penyegelan.
Abraham didampingi puluhan anak buahnya menjelaskan, secara yuridis Citraland Cirebon berdiri di atas lahan wilayah Kabupaten Cirebon sekitar 33 hektar. Pihaknya meminta seluruh aktivitas Perumahan Citraland dihentikan hingga surat IMB terbit.
“Kami meminta (pembangunan perumahan) dihentikan sementara, menunggu surat IMB. Namun, kalau masih ada proses pengerjaan kami tindak lanjuti, bila perlu kami pidanakan,” tegas Abraham.
Adapun PT Budi Sari Murni Aji sudah mengajukan pembuatan IMB kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon sejak Maret 2014. Namun, surat IMB belum kunjung keluar.
Sumber : Klik disini
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyegel proyek perumahan Citraland Cirebon yang dikembangkan anak usaha Ciputra Group, PT Budi Sari Murni Aji, Jumat (19/12/2014) sore. Satpol PP juga menghentikan paksa seluruh aktivitas proses pembangunan perumahan yang sedang berjalan di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Lokasi pembangunan megaproyek itu di dua wilayah, yakni Kota dan Cirebon. Tepat di Kabupaten Cirebon, beberapa petugas langsung menggali dan menancapkan papan penyegelan berukuran sekitar satu meter persegi. Baca: 33 Hektar Megaproyek Perumahan Citraland Disegel Satpol PP.
Tak hanya menyegel. Sebagian petugas juga langsung menuju ke areal tengah dan memberhentikan paksa seluruh aktivitas pembangunan. Seluruh pekerja diminta berhenti bekerja dan keluar dari lokasi pembangunan. Bahkan, petugas naik ke lantai dua untuk menghentikan paksa tukang yang masih saja bekerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Abraham Mohamad menegaskan, PT Budi Sari Murni Aji sudah mulai membangun, tetapi belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) Pemerintah Kabupaten Cirebon. Menurut dia, PT Budi Sari Murni Aji melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bab1 Pasal 1 Huruf H.
"Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan infrastruktur itu tidak diperbolehkan selama perizinannya belum lengkap. Untuk perumahan CItraland ini belum mengantongi surat IMB,” tegas Abraham di lokasi penyegelan.
Abraham didampingi puluhan anak buahnya menjelaskan, secara yuridis Citraland Cirebon berdiri di atas lahan wilayah Kabupaten Cirebon sekitar 33 hektar. Pihaknya meminta seluruh aktivitas Perumahan Citraland dihentikan hingga surat IMB terbit.
“Kami meminta (pembangunan perumahan) dihentikan sementara, menunggu surat IMB. Namun, kalau masih ada proses pengerjaan kami tindak lanjuti, bila perlu kami pidanakan,” tegas Abraham.
Adapun PT Budi Sari Murni Aji sudah mengajukan pembuatan IMB kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon sejak Maret 2014. Namun, surat IMB belum kunjung keluar.
Sumber : Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar