Untuk mewujudkan lingkungan yang ”
TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,” warga RT 01 RW 08 Perumahan Bumi Cirebon
Adipura( BCA ) Desa Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon diwajibkan mematuhi TATA
TERTIB yang berlaku. Tata tertib warga harus ditaati oleh seluruh warga tanpa
terkecuali untuk menghindari terjadinya konflik sosial serta hal-hal negatif
yang tidak kita harapkan bersama.
- Setiap warga wajib berpartisipasi
aktif dalam hal menjaga Keamanan, Ketenteraman, Ketertiban, Kebersihan dan
Kerukunan Bersama.
- Setiap warga wajib membayar
iuran bulanan, apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi
berupa tidak diberikan surat pengantar (jika meminta) dan tidak akan
mendapatkan haknya sebagai warga RT 01 RW 08. Iuran bulanan dibayarkan
paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
- Setiap warga yang baru pindah
ke RT 01 RW 08 Wajib Melapor kepada pengurus RT dengan menyerahkan foto
copy KTP dan Kartu Keluarga.
- Setiap warga yang akan pindah
keluar dari RT 01 RW 08 Wajib Melapor kepada pengurus RT.
- Setiap warga yang menerima
tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap 1X24 Jam atau lebih wajib
melapor kepada Pengurus.
- Setiap warga diwajibkan untuk
membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
- Pertemuan rutin dilaksanakan
minimal setiap 4 (empat) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika
diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan
undangan dari Ketua RT.
- Setiap warga dilarang keras
menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 01 RW 08 untuk
melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan
kriminal lainnya.
- Tidak dibenarkan
membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang
istirahat dan belajar.
- Warga yang akan mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada
pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
- Selama warga melakukan
pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT/RW dan
tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
- Tidak menggunakan badan jalan
sebagai penyimpanan material bangunan atau berangkal dan tdk boleh mengganggu
tetangga sekitarnya.
- Dilarang membangun polisi tidur
di wilayah RT 01 RW 08 tanpa ijin dari warga dan pengurus RT.
- Warga yang memelihara binatang
peliharaan (misalnya:anjing, kucing) harus menjaga & mengawasi
binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga
menggangu dan membahayakan tetangga.
- Warga dihimbau untuk tidak
melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus
telah menyediakan media komunikasi berupa blog sehingga warga bisa
melakukan komunikasi secara sehat dan transparan.
- Setiap iuran yang telah
diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan
lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Menolak segala bentuk sumbangan
yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat.
- Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar