informasi

INFORMASI

"Pengurus Rukun Tetangga 01 RW 08 BCA Pamengkang mengucapkan, " Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1442 H," ......// "Mari kita jegah penyebaran virus corona dengan 1) Pake masker, 2) Jaga Jarak,3) Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir" .

Minggu, 01 Mei 2011

Tata Tertib Warga RT.01


Untuk mewujudkan lingkungan yang ” TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,” warga RT 01 RW 08 Perumahan Bumi Cirebon Adipura( BCA ) Desa Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon diwajibkan mematuhi TATA TERTIB yang berlaku. Tata tertib warga harus ditaati oleh seluruh warga tanpa terkecuali untuk menghindari terjadinya konflik sosial serta hal-hal negatif yang tidak kita harapkan bersama. 

Berikut TATA TERTIB Warga RT.01 RW 08 BCA-Pamengkang 

  1. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Ketenteraman, Ketertiban, Kebersihan dan Kerukunan Bersama.
  2. Setiap warga wajib membayar iuran bulanan, apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan surat pengantar (jika meminta) dan tidak akan mendapatkan haknya sebagai warga RT 01 RW 08. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  3. Setiap warga yang baru pindah ke RT 01 RW 08 Wajib Melapor kepada pengurus RT dengan menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Setiap warga yang akan pindah keluar dari RT 01 RW 08 Wajib Melapor kepada pengurus RT.
  5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap 1X24 Jam atau lebih wajib melapor kepada Pengurus.
  6. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  7. Pertemuan rutin dilaksanakan minimal setiap 4 (empat) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT.
  8. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 01 RW 08 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
  9. Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
  10. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
  11. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT/RW dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
  12. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan atau berangkal dan tdk boleh mengganggu tetangga sekitarnya.
  13. Dilarang membangun polisi tidur di wilayah RT 01 RW 08 tanpa ijin dari warga dan pengurus RT.
  14. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing, kucing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu dan membahayakan tetangga.
  15. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus telah menyediakan media komunikasi berupa blog sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan.
  16. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  17. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat.
  18. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar